Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Widya dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Putusan sela itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani pada persidangan yang berlangsung baru-baru ini. Dalam putusan selanya Majelis Hakim PN Jambi menyatakan menolak nota keberatan penasehat hukum terdakwa seluruhnya.
“Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Register Nomor 756/Pid.B/2020/PN-Jmb atas nama terdakwa Widya Mawaradi dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Yandri Roni majelis yang mengadili perkara dalam persidangan.
Sementara biaya perkara dalam putusan sela majelis hakim dibebankan keppada terdakwa yang akan diperhitungkan bersamaan dengan putusan akhir.
Widya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil. Berawal ketika terdakwa melakukan rental mobil terhadap korbannya. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com