Dua WNA asal China dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi (3/2) kemarin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi akhirnya menjatuhkan hukuman deportasi kepada 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri Musa dalam keterangan persnya menyebut, WNA tersebut bernama Hao Wu (36) dan Qiong Wu (3/2).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah ditemukan adanya pelanggaran administrasi Keimigrasian oleh dua WNA itu. Tindakan yang diambil ini, kata Dia, atas dasar hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan pihak Kantor Imigrasi Jambi.
"Bahwa ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran administrasi Keimigrasian.
Oleh sebab itu, dilakukan tindakan berupa sanksi pendeportasian kepada dua warga negara Cina tersebut," jelasnya.
Ditambahkan Kasi Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas 1 TPI I Jambi Harapan Nasution, bahwasanya WNA ini diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia yakni menyalahi izin tempat tinggal.
"Di dalam paspor harusnya mereka tinggal di Jakarta namun malah pergi ke Kabupaten Sarolangun Jambi," jelasnya.(aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com