Ilustrasi

Soal Pelantikan Gubernur Terpilih, KPU Provinsi Jambi Bilang Begini

Posted on 2021-02-10 14:29:10 dibaca 4720 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Gugatan pasangan Cek Endra–Ratu Munawaroh atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember lalu, hingga saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, saat ini KPU Provinsi Jambi sebagai termohon sedang menunggu keputusan dari MK. Apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan.

Pengumunan itu, kata Apnizal, dilanjutkan akan dikeluarkan tanggal 13 – 14 Februari mendatang. Jika nanti keputusan MK menyatakan bahwa sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, jikapun sidang dihentikan dan permohonan ditolak, bukan berarti pasangan Al Haris – Absullah Sani sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih langsung bisa dilantik. Pelantikan dilaksanakan setelah sidang-sidang sengketa Pilkada di MK selesai dilaksanakan.

“Tidak langsung, tunggu semua sidang selesai dulu. Diperkirakan, pelantikan itu dilaksanakan April. April semua sidang sudah selesai,” tandasnya. (wan)

Sumber: www.jambiupdate.co
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com