Ilustrasi.

Sesuai PMK 17, Muaro Jambi Bakal Refocusing 78 Miliar

Posted on 2021-02-23 20:19:04 dibaca 4704 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat yang dikeluarkan lewat Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 seluruh Kabupaten/Kota akan mengalami Refocusing anggaran pada tahun 2021 ini.

Dimana berdasarkan aturan yang ada seluruh Daerah akan Refocusing anggaran sebesar 8 Persen, oleh karena itu seluruh Pemerintah Daerah diminta melakukan Refocusing di awal tahun menyikapi 2 hal yaitu Penyesuaian DAU dan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
 
Oleh karena itu, Pemkab Muarojambi langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan Refocusing, dimana Pj. Sekda langsung memanggil seluruh OPD untuk melakukan penyesuaian anggaran masing-masing.
 
Pj. Sekda Muaro Jambi Ir. Azrin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa akan dilakukan Refocusing di APBD Muaro Jambi Tahun 2021 ini, dimana dari perhitungan awal maka Recofusing akan dilakukan sebesar 78,8 M.
 
"Jadi pertama penyesuaian DAU Pemkab Muarojambi akan melakukan Refocusing sebesar 20,4 M dan untuk Penanganan Covid-19 sebesar 58,2 M, jadi kalau ditotal maka anggaran APBD Muaro Jambi yang harus direcofusing adalah sebesar 78 M,"ujar Sekda
 
Lebih lanjut Sekda mengatakan bahwa sistem Refocusing yang akan dijalankan oleh Pemkab Muaro Jambi adalah dengan melakukan pengurangan diseluruh Instansi yang ada secara menyeluruh, tidak tertumpu di satu atau dua OPD saja.
 
"Jadi yang di Refocusing adalah diluar dari kebutuhan Rutin instansi, kebutuhan rutin seperti Gaji, Listrik dan belanja wajib lainnya tidak akan diganggu, yang akan di sesuaikan adalah belanja yang bersifat Program atau kegiatan yang dapat dipending pada Tahun akan datang,"ujar Sekda.
 
Kabar ini sekaligus menjawab kekhawatiran dari beberapa Dewan yang menyebutkan bahwa anggaran PUPR akan di pangkas 50 persen akibat Recofusing tersebut. "Tidak ada di tanggung oleh satu atau dua OPD saja, yang jelas seluruh Instansi akan dilakukan penyesuaian, kami sudah memberikan rambu-rambu apa saja kegiatan yang harus di sesuaikan, tinggal setiap instansi melakukan pemilahan sendiri kegiatan mana yang akan di pangkas,"imbuh Pria yang juga menjabat Kepala Balitbangda Provinsi Jambi ini.
 
Setiap Instansi diberikan waktu hingga Jumat ini untuk melakukan penyesuaian anggaran untuk kemudian langsung dilakukan penyusunan ulang oleh BPKAD yang kemudian akan di tuangkan dalam Perbup agar dapat dijalankan oleh setiap Instansi.(era)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com