Ilustrasi.

Kasus Karhutla di Jambi, Tiga Pemilik Lahan Ditetapkan Tersangka

Posted on 2021-03-12 20:49:44 dibaca 3629 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Ditreskrimsus Polda Jambi mendalami kasus terbakarnya 90 Hektare hutan dan lahan di Jambi yang terbakar beberapa waktu lalu. Hasil dari penyidikan pihak kepolisian, telah ditetapkan 3 orang sebagai terangka.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luasan lahan yang terbakar seluas 90 Ha,” ujar Direskrimsus

Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany.
Total dari 90 Ha lahan yang terbakar berasal dari sebanyak 41 kejadian, beruntung kebakaran tersebut telah berhasil di padamkan.

Polisi dengan tiga melati di pundak itu menyebutkan, wilayah yang besar luasan lahan terbakar yaitu di Kabupaten Tanjab Timur (Sadu) seluas 30 Ha, dan Kabupaten Muaro Jambi, serta Tanjabbar dilanjutkan Kabupaten Tebo.

“Tiga orang yang kita tetapkan tersangka, ini merupakan pemilik lahan. Karena dalam proses pembukaan lahan masih menggunakan cara lama dengan cara membakar, sehingga merupakan unsur kesengajaan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com