Perhutanan Sosial Masuk Visi Misi Kabupaten Tanjabtim.

Perhutanan Sosial Masuk Visi Misi Kabupaten Tanjabtim

Posted on 2021-03-20 22:10:41 dibaca 7884 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perhutanan sosial terus berkembang di Provinsi Jambi. Program yang memberikan akses masyarakat mengelola hutan ini tercatat sudah mencapai 200.512 ha. Dari program ini harapannya adalah masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraannya melalui pengelolaan hutan, melalui pengelolaan yang berkelanjutan dan lestari.

Dari 200.512 ha perhutanan sosial di Provinsi Jambi, terdapat 19.200 ha dari 9 SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Untuk mewujudkan peningkatan ekonomi masyarakat dari kawasan hutan ini dan menjaga kelestarian hutan, masih membutuhkan dukungan dari semua sektor, termasuk pemerintah daerah.

Untuk menggali dukungan pemerintah daerah pada perhutanan sosial, KKI Warsi bersama BAPPEDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan FGD Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dalam Rangka Mendukung Pengembangan Potensi Desa Penerima Izin Perhutanan Sosial.

FGD ini bertujuan untuk Pemerintah daerah khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memahami perkembangan perhutanan sosial yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan dapat memberikan masukan terkait singkronisasi program – program OPD terkait yang dapat diterapkan di Desa atau kelompok masyarakat penerima izin Perhutanan Sosial.

Pada Surat edaran Mendagri No. 552/1392/SJ yang ditujukan untuk gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia untuk mendukung dan berperan pada pengembangan program Perhutanan Sosial, telah terbuka peluang agar pemerintah daerah dapat turut andil dalam pendampingan pasca izin Pehutanan Sosial.

Drs Ali Faruddin MPA, Kepala BAPPEDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam sambutannya mengatakan bahwa program pengemabangan potensi desa terhadap desa yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial telah menjadi kebijakan nasional dan didukung oleh Pemerintah Pusat. “Dengan adanya PS masyarakat juga ikut serta menikmati hasil hutannya yang dahulu hanya dapat dinikmati oleh perusahaan ataupun pihak swasta yang lain. Maka dari itu kami juga memasukkan Perhutanan Sosial dalam visi misi Kabupaten Tanjung Jabung Timur," Kata Ali.

Di dalam Visi dan Misi Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2021-2026, salah satu skema peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah dengan cara pendampingan terhadap perhutanan sosial.

“Misi Tanjabtim dalam RPJMD kedepan adalah proses pegembangan Agroforest, salah satunya pengembangan kopi liberika seluas 500 ha. Tantangan adalah bagaimana meyakinkan masyarakat untuk mesinergikan tujuan pemerintah daerah dengan masyarakat. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri No. 552/1392/SJ yang ditujukan untuk gubernur, bupati dan walikota" kata Ali.

Ali juga menambahkan bahwa kedepan Perhutanan Sosial juga akan tetap diintegrasikan kedalam RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Pendalaman untuk subtansi dalam RPJM akan dilakukan dan harapannya Warsi juga memberikan pertimbangan dalam arah kebijakan dan kegiatan dokumen RPJM Tanjabtim,” tambah Ali.

Selain itu, dalam paparannya, Joko Triono, S. Hut dari KPHP Tanjung Jabung Timur menjelaskan kawasan Perhutanan Sosial yang berada di kabupaten Tanjung Jabung Timur berada di dua lanskap Hutan Lindung Gambut (HLG) yaitu di Lanskap Sungai Buluh dan Lanskap Sungai Londerang.

“semua izin perhutanan sosial yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada di lahan gambut sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk pengelolaannya. Selain itu juga untuk peningkatan ekonominya, tidak semua jenis tanaman cocok di tanam di lahan gambut,” jelas Joko.

Maka dari itu ia juga mengharapkan bahwa seluruh pihak dapat membantu dalam hal pemberdayaan pasca izin dari perhutanan sosial. “Dari 19 ribu lebih izin yang ada, sangat dibutuhkan peran semua OPD sesuaid engan tupoksinya masing-masing agar kegiatan di kawasan perhutanan sosial dapat bergeliat dan memberikan dampak yang nyata,” tambah joko.

Berbagai kegiatan serta praktek baik telah dilakukan oleh beberapa masyarakat yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial. Misalnya saja terkait dengan pengelolaan eko wisata yang telah dilakukan oleh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Yulqori, Program Manager KKI Warsi. “Salah satu contohnya adalah dengan adanya Eko Wisata Kebon Sari yang ada di Desa Pematang Rahim. Masyarakat memiliki semangat yang tinggi terkait dengan pengelolaan Eko Wisata ini,” kata pria yang akrab disapa Yul ini.

Namun, masih perlu dukungan – dukungan dari berbagai pihak agar usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial, dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita berharap dengan masuknya perhutanan sosial ke dalam visi kabupaten maka program ini bisa menjadi prioritas penggunaan dana desa di tingkat kabupaten sebagaimana amanat Permen Desa no. 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021,” tambah Yul.

Setelah pemaparan dari para narasumber, kegiatan dilakukan dengan rembuk bersama untuk menentukan program atau kegiatan apa yang dapat dilakukan oleh setiap OPD – OPD sesuai dengan tupoksinya masing – masing. Salah satunya datang dari Mahasin, perwakilan dari Dinas Pariwisata, untuk mendukung terkait dengan program atau destinasi Eko Wisata yang dapat dikembangkan di kawasan Perhutanan Sosial.

“Pengembangan ekowisata sangat menarik, apalagi di kawasan gambut. Bisa support pelatihan tata Kelola wisata. Selain itu juga ada bantuan untuk penguatan kelembagaan bagi kelompok sadar wisata atau pokdarwis” ujar Mahasin.

Di akhir, semua pihak bersepakat untuk dapat membantu kegiatan Perhutanan Sosial asal sesuai dengan tupoksi kedinasannya. “intinya pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur siap mendukung program perhutanan sosial” tutup Ali sebagai komitmen dari BAPPEDA kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Perhutanan sosial merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang salah satunya adalah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan yang berada di sekitarnya.

Menurut Pasal 1 angka 64 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com