Ilustrasi.

Awas! Korupsi Dana BOS Diendus Kejaksaan

Posted on 2021-03-23 10:32:55 dibaca 6065 kali

JAMBIUPDATE.CO, BITUNG - Dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menguak ke permukaan. Di Kota Bitung, praktik rasuah dana yang dialokasikan dari APBN itu, diendus aparat berwajib.

Informasi didapat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah memeriksa sejumlah kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP serta oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Cakalang.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana BOS. Disinyalir, anggaran BOS digunakan untuk memuluskan praktik jual beli jabatan kepsek. Bahkan kabarnya, ada kepsek yang mengirimkan uang dari rekening sekolah langsung ke salah satu oknum pejabat Dikbud Bitung.

Sekretaris Dikbud Bitung Melinda Salindeho saat dikonfirmasi tidak menampik jika dirinya sudah diperiksa penyidik Kejari Bitung. “Iya, memang saya diperiksa pihak kejaksaan. Bukan hanya saya. Bakhan Kadis dan Kabid juga sudah diperiksa,” bebernya.

Namun dalam pemeriksaan itu, kata dia hanya ditanyakan terkait mekanisme dan tugasnya sebagai Sekretaris Dikbud Bitung. Saat disinggung terkait praktek jual beli jabatan kepsek, Salindeho membantah. Menurut dia, pihaknya tidak pernah ‘memalak’ apalagi menerima uang dana BOS dari para kepsek.

“Itu tidak benar. Tidak ada jual beli jabatan kepsek. Kepsek-kepsek yang dilantik itu memang kepsek yang sudah memenuhi syarat. Saya juga tidak pernah meminta uang kepada kepsek apalagi mematok harga. Dan menerima transferan dana BOS. Itu tidak betul,” bantahnya.

“Sebelumnya kan jabatan saya dari kepsek juga. Kepsek-kepsek ini adalah teman-teman saya. Kalau untuk minta uang ke mereka tidak. Tapi kalau meminjam mungkin iya karena kedekatan saja. Karena tahu sendiri kan kalau PNS. Kalau saya meminta uang dengan nominal sebanyak itu kepada ratusan kepsek di Bitung. Pasti saya sudah kaya,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Bitung Frenkie Son saat dikonfirmasi awak media mengatakan, jika dugaan korupsi dana BOS sudah masuk tahap penyidikan. Sebelumnya, sejumlah oknum pejabat Dikbud Bitung dan beberapa kepsek telah dimintai keterangan. “Sudah tahap penyidikan. Namun belum penetapan tersangka. Nanti diinfokan perkembangan penyidikannya,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut Grace Punuh menegaskan dana BOS harus dimanfatkan sesuai ketentuan. Ditegaskannya, peruntukkan BOS sudah ada petunjuk teknis (juknis) penggunaannya. Sehingga di luar juknis, sudah melanggar aturan. “Dan saya berharap tidak ada yang memanfaatkan BOS di luar ketentuan. Jika ada, tentunya resiko ditanggung sendiri,” tegas Punuh.

Data dirangkum Manado Post, dana BOS reguler tahap I gelombang I Tahun 2021 sudah disalurkan ke rekening masing-masing sekolah penerima. Dengan jumlah keseluruhan Rp139, 1 miliar.

Kepala Sub Bagian Umum Nova Loupatty membeber, masih ada sekira 57 sekolah yang belum menerima karena kendala keterlambatan verifikasi administrasi. Kendati demikian tetap akan bisa dicairkan pada pencairan gelombang kedua setelah melengkapi semua administrasi yang diperlukan. “Yang belum dicairkan itu banyak sekolah swasta dan negeri,” beber Nova.

Sedangkan pencairan BOS tahap I gelombang II terinformasi dalam persiapan proses pencairan. Dengan jumlah keseluruhan Rp278,3 miliar. Terbagi untuk SD Rp 110,2 miliar, SMP Rp72,2 miliar, SMA Rp45,7 miliar, SMK Rp45,2 miliar dan SLB Rp4,4 miliar. “Tahap I gelombang II sementara proses pencairan,” tambah Loupatty. (gre/jen)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com