Adapun, cuti bersama Idul Fitri di 12 Mei akan tetap ada, namun tetap tidak diperbolehkan adanya aktivitas mudik. Ia meminta agar seluruh kementerian dan lembaga terkait mempersiapkan komunikasi publik yang baik terkait peniadaan mudik ini.
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (*)