Pemudik turun dari kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada momen mudik Lebaran tahun lalu.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Posted on 2021-03-26 12:52:15 dibaca 3310 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Aturan-aturan yang menunjang ini akan diatur kementerian terkait, seperti Satgas, dan akan diatur langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kemenhub dan Pemda,” jelasnya.

Adapun, cuti bersama Idul Fitri di 12 Mei akan tetap ada, namun tetap tidak diperbolehkan adanya aktivitas mudik. Ia meminta agar seluruh kementerian dan lembaga terkait mempersiapkan komunikasi publik yang baik terkait peniadaan mudik ini.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (*)

 

 
Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com