Lokadi perampokan.

Ini Dia Kronologis Perampokan Toke Sawit di Sungai Bahar

Posted on 2021-04-27 03:01:30 dibaca 10545 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Kronologis kejadian Perampokan Toke Sawit di Bahar Utara akhirnya terkuak, dimana hal ini diketahui setelah adanya laporan Korban kepada Polisi, Korban menyebut bahwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi tepatnya di Kantin Tempat Pencairan D.O di PKS Bunut RT 11 Desa Markanding Kecamatan Bahar Utara pada Sabtu (24/04) sekitar Pukul 08.00 Wib.

Kapolsek Sungai Bahar melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan korban perampokan adalah Yudha Boy Somara Manalu (37) warga lorong Pokat No. 17 RT 19 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.

Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tersebut sekira Pukul 07.42 Wib, saat itu, Desi Fitriani yaitu karyawan penukaran D.O milik pelapor berangkat dari rumah pelapor membawa uang senilai Rp. 130. 000.000,- dengan tujuan kantin tempat pencairan D.O di Pks Bunut Rt. 11 Desa Markanding Kecamatan Bahar Utara.

Setelah tiba di kantin tempat pencairan D.O tersebut, Desi Fitriani melakukan bersih bersih, kemudian pada saat hendak mengeluarkan uang dari dalam tas nya dengan tujuan akan dimasukkan ke laci meja kasir, tiba- tiba 2(dua) orang pelaku datang dan langsung menodongkan senjata api ke arah nya dan mengambil tas miliknya yang berisi uang tunai senilai Rp 130 Juta berikut 2(dua) unit handphone merk Oppo A.12 dan handphone merk samsung Galaxy J.1.

“Pelakunya Dua Orang, yang satu menodongkan senjata ke arah Desi, dan yang pelaku satunya langsung menodongkan senjata api ke arah Ida Wahyuni, kemudian pelaku mengambil handphone merk Oppo F.9 miliknya,”Sebut AKP Amradi.

Lanjutnya, usai melancarkan aksinya, kemudian para pelaku langsung kabur ke arah belakang kantin tempat kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta)rupiah berikut 2(dua) unit handphone milik karyawannya Desi Fitriani dan 1 (satu) unit handphone milik sdri Ida Wahyuni.

Dengan kejadian itu, akhirnya korban pemilik uang tersebut Yudha Boy Somara Manalu melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sungai Bahar. Saat ini kasus tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Jajaran Polsek Sungai Bahar. atas tindakan ini, para pelaku Tindak Pidana curas dikenakan Pasal 365 KUHP 15 Tahun Penjara.(era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com