Ilustrasi

THR PNS Paling Lambat H-5 Lebaran, Gaji 13 Cair Juni

Posted on 2021-05-03 13:22:45 dibaca 8256 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pemerintah telah mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun ini tidak penuh, yaitu hanya gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat saja, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Kebijakan tersebut dilakukan lantaran pemerintah melihat situasi dan kondisi penanganan Covid-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR PNS tahun ini mencapai Rp 30 triliun lebih.

Rinciannya, untuk kementerian dan lembaga pusat anggarannya mencapai Rp 7 triliun, anggaran ASN di daerah dan pekerja PPPK anggarannya sebesar Rp 14,8 triliun, dan untuk pensiunan dialokasikan anggaran Rp 9 triliun.

Sri Mulyani memastikan, pencairan THR PNS 2021 akan diterima pada H-10 Lebaran Idul Fitri dan paling lambat akan diterima pada H-5 Lebaran. Ia meminta agar PNS dapat berbesar hati sehingga memiliki rasa empati dan simpati kepada masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

“Berikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang tahun ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19,” ujarnya secara virtual.

Dia menambahkan, apalagi meskipun THR PNS tahun ini tidak diberikan secara penuh, sekitar Juni mendatang PNS akan dapat gaji ke-13. Hal tersebut sudah tertera pada dalam PP 63 Tahun 2021.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair meliputi sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan demikian Sri Mulyani berharap kinerja dan dedikasi para PNS terhadap tugas-tugasnya akan semakin baik.

“Diharapkan seluruh ASN, TNI, Polri dan ASN di daerah dapat fokus menjaga tugasnya dengan penuh dedikasi,” imbuhnya.

Sri Mulyani mengungkapkan perubahan dari alokasi anggaran THR PNS 2021 menunjukkan keberpihakan pemerintah pada penanganan Covid-19. Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sebab, beberapa pos untuk pemulihan ekonomi nasional banyak yang belum dianggarkan tahun lalu, dan baru tahun ini dianggarkan. Hal ini memaksa pemerintah melakukan perubahan-perubahan, termasuk alokasi THR buat para PNS.


“Pos yang belum dianggarkan, yaitu program Prakerja yang tadi saya sampaikan tadinya Rp 10 triliun jadi Rp 20 triliun, subsidi kuota internet juga diberikan pada 2021 ini, yang tadinya belum ada anggarannya,” ungkapnya.

Besaran Tunjangan CPNS dan PPPK
CPNS dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang direkrut tahun 2019 bisa menikmati THR serta gaji ke-13. Namun, besarannya terdapat perbedaan.

Di dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021 menyebutkan, CPNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan.

Sementara PPPK mendapatkan 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan.

‘‘Besaran gaji ke-13 dan THR untuk CPNS dan PPPK tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja,’‘ kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

Sesuai Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, masing-masing mendapatkan gaji pokok, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan eselon, tunjangan fungsional umum, dan tunjangan khusus. Ambil contoh guru PPPK 2019, golongan IX atau setara golongan III/a PNS menerima gaji pokok sebesar Rp 2.966.500, lalu ditambahkan tunjangan istri/suami Rp 296.650, tunjangan dua anak Rp 118.660, dan tunjangan beras Rp 289.680.

Dengan gambaran demikian, maka total pendapatan yang diterima guru PPPK sebesar Rp 3.527.800. Perhitungan itu belum termasuk dengan tunjangan fungsional umum. Sebab, informasi yang diterima JPNN.com, rerata guru PPPK belum mendapatkan tunjangan fungsional umum.

Bagaimana dengan THR CPNS? Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja.

Ambil contoh PNS golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, maka gaji pokok yang diterima Rp 2.579.400. Dengan demikian untuk CPNS yang besarannya (THR dan gaji ke-13) 80 persen, akan diberikan gapok Rp 2.063.520. Namun, itu belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan. (jpg)

Sumber: Sumber: jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com