Ilustrasi.

Pencairan THR di Pemprov Sudah Bisa Diproses

Posted on 2021-05-04 10:24:59 dibaca 4330 kali

JAMBIUPDATE.CO, PANGKALPINANG – Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman telah menandatangani berkas pencairan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13, serta surat edaran. Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis. Penandatangan pencairan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada ASN dan honorer ini pun diperlihatkan Gubernur kepada sejumlah wartawan, Senin (3/5) kemarin.

“Ni, la ku tandatangani. Tinggal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengajukam pencairan gaji ke-13 untuk honorer dan ASN,” kata Erzaldi di ruang kerjanya, seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Fery Afrianto menjelaskan bahwa THR yang diterima oleh Pegawai Harian Lepas (PHL) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel senilai satu bulan gaji Rp2,9 juta baik honorer baru dan juga bagi mereka yang non muslim.

“Ya, semuanya yang tercatat sebagai honorer akan dibayar. AnggaranTHR para honorer ini sudah ada dan melekat pada masing-masing OPD dengan keseluruhan anggarannya mencapai Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD. Hanya saja mekanismennya harus didahulukan dengan surat edaran dari badan kepegawaian,” jelasnya.

Berbeda dengan ASN, lanjut Fery, THR dan gaji ke-13 bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum), sebesar Rp24,7 miliar. Pemberian ke ASN menunggu peraturan pemerintah dari Kementerian Keuangan. Dia juga membenarkan jika sudah ditandangani Gubernur, pencairan sudah dapat dilakukan.

“Ya, sudah bisa. Besaran THR untuk ASN/PPPK seperti yang ada di daftar gaji bulan April, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/umum,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, pencairan THR juga akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Babel terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Kemudian Gubernur dan Wakil Gubernur yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. (jua)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com