Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi dana Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Sungai Penuh yaitu Nasrun dan Lusi Afrianti akan menjalani sidang putusan pada Senin pekan depan.
Terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, dan Lusi Afrianti yang merupakan mantan Bendahara.
“Agendanya pembacaan putusan majelis hakim,” kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi.
Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Moehargung Alsonta, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun untuk terdakwa Nasrum.
Selian pidana penjara Nasrun juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjar. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, Nasrun dibebankan sebesar Rp 1,7 miliar, subsider empat tahun pidana penjara.
Seperti halnya Nasrun, Lusi Afrianti selaku bendahara Dinas Perkim juga dinyatakan oleh jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.
Lusi dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan pidana kurungan. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com