Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Setelah 76 tahun, ternyata tidak semua orang tahu sejarah lima sila atau Pancasila itu terbentuk. Pancasila, seperti yang kita tahu selama ini, ternyata melalui proses pembahasan yang cukup panjang, serta melibatkan seluruh golongan di Indonesia, baik golongan agamais maupun golongan nasionalis.
Berawal dari terbentuknya Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945, kemudian diadakan beberapa kali sidang untuk menentukan dasar ideologi Indonesia.
Sidang BPUPKI Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Sidang ini membahas dan merancang calon dasar Negara Indonesia yang akan merdeka. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)
Kemudian pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo dalam pidato singkatnya mengusulkan lima asas :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Dan pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila, yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu :
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan dan Kebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong yang merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan.
Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep bersikap kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Setelah berakhir masa sidang BPUPKI yang pertama, belum nampak hasil kesepakatan Dasar Negara Indonesia. Maka dibentuk panitia delapan (panitia kecil) yang tugasnya untuk memeriksa usul-usul yang masuk untuk ditampung dan dilaporkan pada sidang BPUPKI yang kedua. Beranggotakan 8 orang :
1. Ir. Soekarno (ketua merangkap anggota)
2. Ki Bagoes Hadikoesoemo
3. Kyai haji wachid hasyim
4. Mr. Muhammad yamin
5. M. soetardjo kartohadikoesoemo
6. Mr. A.A. maramis
7. R. Oto iskandar dinata
8. Drs. Mohammad hatta
Hasil rapat panitia kecil (panitia Delapan) yaitu :
1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia Merdeka.
2. Supaya hukum dasar yang akan dirancangkan itu diberi semacam preambule (Mukaddimah).
3. Menerima anjuran Ir. Soekarno supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu hukum dasar.
4. Membentuk satu panitia kecil penyelidik usu-usul/perumusan dasar negara yang dituangkan dalam mukaddimah hukum dasar.
5. Segera selesai sidang Panitia Kecil, dibentuk Panitia Sembilan sebagai penyidik usul-usul/perumus Dasar Negara yang dituangkan dalam Mukaddimah Hukum Dasar yang beranggotakan 9 orang yang besidang di kediaman Ir. Soekarno,di Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta.
Panitia Sembilan maliputi :
1. Ir. Soekarno (ketua merangkap anggota)
2. Drs. Mohammad hatta
3. Mr. A.A. maramis
4. Kyai haji wachid hasyim
5. Abdul kahar muzakir
6. Abikusno tjokrosujoso
7. H. Agus salim
8. Mr. Achmad soebardjo
9. Mr. Muhammad yamin
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dikenal dengan Pancasila, yang kemudian dijadikan dasar negara Indonesia. (dikutip dari artikel gurupendidikan.co.id). (git/fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com