Benih lobster. (Disway)

KPK Dalami Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah di Sidang Kasus Edhy Prabowo

Posted on 2021-06-16 14:49:21 dibaca 5659 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kemunculan nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Pimpinan DPR RI Fahri Hamzah dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

“Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6).

Ia menyebutkan, analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan adanya keterkaitan antara keterangan saksi dengan alat bukti sehingga membentuk fakta hukum guna dikembangkan lebih lanjut.

“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” kata Ali.

Dalam sidang Selasa (15/6), staf khusus Edhy Prabowo bernama Safri dikonfirmasi soal percakapannya dengan Edhy Prabowo.

“Ini isinya dengan kata, ‘Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: ‘Oke bang.’ Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?’,” tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


“Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya,” jawab Safri yang dihadirkan sebagai saksi.

Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

“Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?” tanya jaksa.

“Ya,” jawab Safri

“Apa yang dimaksud ‘Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster’. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?” tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.

“Saya tidak ingat,” jawab Safri.

Selanjutnya jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Pada 16 Mei juga. ‘Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, ‘Oke, bang,’ Benar itu?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Safri.

“Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau,” jawab Safri.

Andreau yang dimaksud Safri adalah Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. (riz/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com