Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Basok Pawelangi (50), warga RT 32 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo berbuntut panjang.
Kecalakaan yang terjadi di Jalan kapten A Bakarudin, Simpang III Sipin Kota Baru pada Kamis (03/6) lalu, pengendara sepeda motor yang menabrak korban telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Jambi.
Kanit Laka Lantas Polresta Jambi, Ipda Ade Hidayat saat dikonfirmasi via WhatsApps, mengatakan bahwa, Yunita Sari, warga Mendalo Kabupaten Muaro Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Muaro Jambi.
“Benar, setelah kami lakukan pemerikasaan terhadap saksi dan pengendara motor ini, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa di depan Mall Jambi Town Square (Jamtos) tersebut," katanya.
Ade menambahkan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, timnya menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka, yang menyebabkan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Iya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami temukan unsur pidana dalam kasus ini, sehingga tetap kami lanjutkan prosesnya,” sebut Ipda Ade. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com