Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pungutan liar parkir di Kota Jambi masih ada. Salah satunya di dalam kawasan pasar Kota Jambi. Juru parkir yang tidak mengenakan rompi resmi terlihat pada beberapa titik dalam kawasan pasar.
Mereka datang pada pemilik kendaraan saat pengunjung hendak mengeluarkan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho, saat dikomfirmasi terkait hal tersebut tidak membantah. Ia mengaku untuk juru parkir nakal terus dilakukan pengawasan.
"Kita terus menindaklanjuti pengaduan, baik pengaduan melalui mendsos kita maupun pengaduan melalui call center 112," katanya.
Dari sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat sudah dilakukan upaya penindakan oleh pihaknya. "Sudah ada 30 orang lebih yang kita tindak. Untuk juru parkir yang terdaftar maka ditindak dengan pencabutan surat perintah tugasnya dari Dishub Kota Jambi," sebutnya.
Ia menjelaskan, sesuai Perda yang ada, retribusi parkir untuk roda dua Rp 1000 dan untuk roda empat Rp 2000. Tidak ada biaya lain selain biaya yang tertera sesuai karcis yang berlaku. Harus mengenakan rompi resmi jukir dari Dishub Kota Jambi.
"Jika ada diluar ini tolong sampaikan pada kami titiknya dimana. Bisa melalui 112 dan Instagram Dishub Kota Jambi," imbuhnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com