Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Subhi Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

Posted on 2021-07-13 11:15:17 dibaca 4264 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang Praperadilan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun anggaran 2017-2019 oleh mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, Senin (12/7).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Subhi, Indra Cahaya mengatakan, diajukannya permohonan praperadilan karena Kejaksaan Negeri Jambi sebagai penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Subhi.

"Surat Nomor : Print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, yang mana menurut kami adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Indra.

Semenara itu, ia juga menjelaskan penerbitan surat penetapan tersangka tersebut telah disusul pula dengan upaya paksa berupa pemanggilan sebagai tersangka melalui surat panggilan tersangka untuk diperiksa pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021.

"Setelah kami pelajari dan cermati secara mendalam, kedua surat tersebut, baik Surat Penetapan Tersangka maupun Surat Panggilan sebagai Tersangka, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, terutama dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang telah kami uraikan dalam Permohonan kami tersebut," ujarnya.


Lanjut Indra, untuk penetapan tersangka maupun pemanggilan tersangka harus sesuai dengan undang-undang, profesional, dan tidak melawan hukum.

"Dalam dugaan kerugian negara yang disangkakan, belum ada satu pun auditor yang menyampaikan kerugian negara, sehingga semestinya belum dapat disimpulkan delik tindak pidana korupsi,"tuturnya.

Jadi, untuk penetapan tersangka tanggal 17 Juni 2021 oleh Kejari agar dibatalkan. "Karena penetapan tersangka tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku,"ujarnya.

Kemudian, dari pihak pemohon juga meminta agar termohon merehabilitasi nama baik tersangka. Sebelumnya diberitakan, Kejari Jambi menetapkan Subhi sebagai tersangka dugaan Pemotongan insentif di lingkungan BPPRD Kota Jambi itu diduga berlangsung pada 2017-2019.

Atas kasus ini Subhi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP,"tandasnya.(cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com