DISEGEL: Petugas melakukan penyegelan tempat usaha yang melakukan pelanggaran aturan selama pemberlakukan PPKM level 4.

Abaikan Aturan Pemerintah, 4 Tempat Usaha di Kota Jambi Disegel Petugas

Posted on 2021-08-15 20:59:52 dibaca 4476 kali

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Penindakan pada pelaku usaha nakal terus dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi. Pelaku usaha yang abai terhadap protokol kesehatan dan aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19 ditindak tegas.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, tujuan penertiban yang dilakukan pihaknya, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan prokes di masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Jambi.

“Ini penegakan dan penindakan regulasi dalam rangka kegiatan pengawasan ketaatan prokes Covid-19 yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha pada masa pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Jambi,” kata Mustari.

Pada Sabtu (14/8) malam, sebut Mustari, pihaknya kembali memberikan sanksi teguran lisan terhadap tiga Pedagang Kaki Lima (PKL) dan dua pelaku usaha. Sementara, sanski tegas berupa penutupan sementara diberikan kepada empat pelaku usaha.

Lanjut Mustari, adapun sejumlah tempat yang ditutup sementara yakni, rental Playstation Adi di depan SMA 3 Kota Jambi. Kemudian Caffe Lain Hati di Jalan Kolonel Abunjani, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Rumah Kaca Caffe Resto di Jalan H Agus Salim, dan One Coffe & Eatry di Jalan Yunus Sani, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.

“Pelanggarannya tidak mengikuti aturan dengan masih menerima pengunjung lewat waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, ada pelaku usaha melebihi waktu operasional dengan menyediakan layanan makan di tempat. Padahal ini sudah jelas diatur tidak diperkenankan," imbuhnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com