Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 2.649 narapidana atau warga pemasyarakatan di lingkup Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi mendapatkan remisi HUT kemerdekaan RI ke-76 pada tahun 2021 ini.
Pemberian surat keputusan pemotongan masa tahanan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris secara simbolis kepada dua perwakilan napi.Tercatat dari jumlah napi yang mendapatkan remisi, ada 15 orang yang dinyatakan bebas atau mendapatkan remisi umum II.
Sementara secara keseluruhan napi yang paling banyak menerima pemotongan masa tahanan, tedapat di Lapas kelas IIa Jambi sebanyak 591 orang. Disusul lapas narkotika Muaro Sabak sebanyak 359 orang, Lapas Muaro Bungo 295 orang. Kemudian Lapas Bangko sebanyak 251 orang, Lapas Tebo 241 orang, Lapas Kuala Tungkal 240 orang.
Kemudian Lapas Sarolangun 216 orang, Lapas Muaro Bulian 165 orang, Lapas perempuan Muaro Jambi 108 orang. Selanjutnya ada di Rutan Sungai Penuh 98 orang dan LPKA Muaro Bulian 87 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Mhd Jahari Sitepu mengatakan, dari napi yang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas), hanya satu orang yang merupakan napi tindak pidana korupsi.
“Namun napi tersebut belum bebas lantaran masih menjalani masa hukuman pengganti (subsidair),” katanya. (rhp/aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com