Ilustrasi.

Buruan Cek, BSU Tahap II Cair ke 1,25 Juta Pekerja

Posted on 2021-08-18 10:22:12 dibaca 4588 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, bahwa pihaknya telah kembali menyerahkan data sebanyak 1,25 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan, pada Senin (16/8).

“Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran,” kata Anggoro dalam pernyataannya, Rabu (18/8/2021).

“Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” sambungnya.

Dengan tambahan 1,25 juta tersebut, kata Anggoro, data keseluruhan sementara yang telah diserahan ke Kemenaker sebanyak 2.25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.

“Dari tambahan 1,25 juta data tambahan yg diserahkan ke Kemenaker saat ini totalnya sebanyak 2.25 juta data penerima BSU,” ujarnya.

Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah.

“Adapun besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta,” terangnya.

Peserta dapat mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” pungkasnya. (der/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com