PEMUSNAHAN : Ratusan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejari Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (19/8) kemarin.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Anggota Satuan Narkoba Polresta Jambi, Badan Narkotika Nasional Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, para Kasi, Kasubagbin, para Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi dan Media Pers.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung didampingi Kepala Seksi Intelijen Rusydi Sastrawan mengatakan, pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jambi.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap. "Ini merupakan agenda wajib dan rutin kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti. Kami harus musnahkan karena bisa berbahaya jika disimpan, serta menghindari adanya penyalahgunaan dari barang bukti," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan 377 putusan Inkracht perkara tindak pidana Narkotika, Senjata Api, Pencurian, Penggelapan serta Pembunuhan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, sabu 729 paket, ganja 25 paket, ekstasi 190 butir, handphone 13 unit, senjata tajam 50 buah, senjata api 1 buah, kulit dan tulang macan 1 ekor, sisik trenggiling 105 kg, timbangan 3 unit.
Lanjut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Pison Danu Wijaya menambahkan bahwa Barang Bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender menggunakan air yang dicampur detergen. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh Pihak dari Polresta Jambi, BNN Kota Jambi dan para Kasi, Kasubagbin. “Pelaksanaan tersebut berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tutupnya. (rhp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com