JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Menanggapi berita yang telah beredar tentang permasalahan warga yang dipersulit untuk vaksin oleh petugas bandara, EGM Bandara Sultan Thaha Agoes Soepriyanto telah melakukan klarifikasi bersama Kepala investigasi dan penanggung jawab Media Global Hukum Indonesia yang diutus dleh Pimpinan Redaksi media tersebut, pada Selasa(24/8).
Berita tersebut Bermula ketika sepasang suami istri ingin melakukan vaksinasi Covid-19 di Bandara Sultan Thaha Jambi, namun diketahui yang bersangkutan belum melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dan terjadi lah adu argumentasi dengan petugas KKP Kelas III Bandara Sultan Thaha.
Adu argumentasi terjadi pada saat petugas KKP memberikan penjelasan terkait teknis pendaftaran vaksin, orang tersebut merekam video tanpa ijin dari petugas KKP tersebut, kemudian Petugas KKP tersebut melaporkan kepada Petugas Keamanan Bandara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Petugas Keamanan langsung mendatangi tempat kejadian dan menanyakan kepada yang bersangkutan maksud dari perekaman itu.
Karena cekcok dengan Petugas Keamanan tak kunjung usai akhirnya yang bersangkutan mengaku dia sebagai wartawan dari Media "Global Hukum Indonesia".
Untuk menghindari Kegaduhan dan mengganggu warga yang sedang di vaksin, maka Petugas Keamanan mengarahkan ke Posko Satgas Covid-19 di sekitar area vaksinasi.
Terkait permasalahan tersebut, EGM Bandara STS yy, Agoes Soepriakhirnya bertemu dengan Ahmadi Anom selaku Kepala Investigasi Global Hukum Indonesia dan Dhea Viryza selaku penanggung jawab media tersebut yang ditunjuk oleh Pimpinan Redaksi untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi secara kekeluargaan.
EGM Bandara STS Jambi dalam pertemuan itu mengatakan bahwa, Pihak KKP keberatan dengan pengambilan rekaman tersebut yang tanpa izin, dan vaksin yang diadakan ini juga harus mengikuti prosedur yang ada.
"Semua ada tahapannya, tidak bisa langsung begitu saja, seperti melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan lain sebagainya,"kata EGM Agoes Soepriyanto.
Selain itu, sebut Agoes, kalau memang sudah terdaftar dan masuk dalam antrian tidak mungkin tidak dilayani oleh satgas covid.
"Semua peserta vaksin yang lain juga seperti itu, sudah melakukan pendaftaran dan antri terlebih dahulu,"sebut Agoes.
Tidak hanya itu, EGM yang kerap disebut Acoen ini menjelaskan, untuk vaksin ini juga memiliki maximal kuota peserta perharinya.
"Jadi kalau sudah full hari ini berarti harus menunggu jadwal antrian keesokan hari nya,"jelas Acoen.
Disisi lain ujar Acoen, pihak yang merasa diintimidasi oleh pihak bandara malah tidak datang setelah ditunggu beberapa jam kemudian.
"Padahal sebelumnya dia sudah mengklarifikasi kepada Kepala investigasi Global Hukum Indonesia akan hadir dipertemuan ini,"ujarnya.
Dia mengaku sebagai wartawan dari Media Global Hukum Indonesia, berita yang dinaikannya juga dari media tersebut.
"Jadi artinya pihak kita akan mengklarifikasi pertanggung jawaban berita tersebut kepada pihak Global Hukum Indonesia, degan cara mengadakan pertemuan secara kekeluargaan,"tuturnya.
Akhirnya dari pihak media tersebut mengutus langsung Pimpinan dan penanggung jawab terkait pemberitaan yang di terbitkan.
"Syukur alhamdulillah setelah dibicarakan dengan baik-baik dan disaksikan oleh pihak keduanya membuahkan hasil, pemberitaan ini hanya miss komunikasi,"pungkasnya.(rhp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com