JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis shabu-shabu yang di lakoni oleh sang ayah bekerjasama dengan anaknya di Kawasan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Modusnya, untuk mengelabuhi petugas pengedar narkoba ini menggunakan kendaraan bermotor yang persis digunakan Polri dari unit Sabara.
Akibatnya, dua orang pelaku, yakni Hendri alias Mamang (48) selaku ayah dan Ari Permana (28) selaku anak, dibekuk saat melakukan aksinya di kawasan Mendalo Laut, Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan bahwa, aksi mereka diperkirakan sudah berlangsung satu tahun ini.
"Untuk mengelabuhi petugas, dalam melakukan peredaran narkobanya pelaku HN menggunakan kendaraan bermotor yang mirip dengan motor dinas milik Polri. Agar bisa menghindari razia dan kecurigaan polisi," kata Kombes Pol Thomas Panji, pada Senin (30/8) sore saat jumpa pers.
Sedangkan anaknya Ari, jelas Thomas, bertugas menyiapkan rumahnya sebagai tempat atau base camp untuk digunakan secara bersama-sama pesta narkoba jenis sabu-sabu.
"Ini berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mencurigai gerak-gerik para pelaku yang sedang berpesta di rumahnya sendiri,"jelas Thomas.
Selanjutnya, ungkap Thomas, atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover dan berhasil meringkus Hendri dan anaknya serta barang bukti di tempat kejadian itu.
"Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 ons (35,88 gram), sepucuk senjata api (senpi) rakitan beserta sejumlah amunisi, satu unit motor dan senpi tersebut untuk menakuti orang dan memudahkan aksinya," ungkapnya.
Kemudian setelah ditelusuri petugas, motor tersebut diperuntukkan sebagai kendaraan dinas Bhabinkamtibmas Indragiri Hilir, dan dari pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin terdaftar di Samsat Kota Palembang atas nama Kantor Dinas Kehutanan BPPHP Wilayah V, Palembang.
"Motor jenis KLX tersebut, dilaporkan hilang pada tanggal 23 Juli 2021 lalu di Polsek Telanaipura, Polresta Jambi,"sebutnya
Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat(1), saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polda Jambi, guna penyelidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com