Ilustrasi.

Kasus Spesialis Pencuri Barang Minimarket di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Posted on 2021-09-02 21:44:45 dibaca 2743 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Kasus spesialis pencuri barang Alfamart dengan tersangka Arif Rahman (34) dilimpahkan Tim penyidik Opsnal Polsek Jambi Timur ke Kejaksaan. Arif dilimpahkan penyidik setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan.

"Iya, benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sudah tahap II sejak beberapa hari yang lalu, prosesnya di penyidik kita sudah selesai," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Yuda Rengga Permana.

Selain itu, Yuda menjelaskan bahwa, tuntutan dan pasal yang dikenakan terhadap Arif tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.

"Tetap kita kenakan pasal 365 KUHP, sekarang statusnya sudah menjadi tahanan Jaksa, proses pelimpahan sendiri berjalan lancar dan diterima langsung oleh penyidik kejaksan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, gegara ketagihan minuman keras (miras), Arif yang merupakan seorang mantan petugas keamanan (satpam) nekat membobol gerai minimarket yang ada di Kota Jambi.

Polisi menganggap pelaku merupakan spesialis pembobolan minimarket dan menjual barang curian untuk membeli miras. (rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com