Salah satu pengunjung Jampi Prima Mall Trona mencsan barcode PeduliLindungi sebelum masuk ke mall tersebut kemarin (1/10). Warga juga boleh masuk mall asalkan bisa menunjukkan sertifikat vaksin
ADA pemandangan lain di pintu-pintu masuk mall dan area publik dalam Kota Jambi per 1 Oktober kemarin. Barcode aplikasi PeduliLindungi terpajang jelas, diawasi beberapa security. Setiap pengunjung wajib men-scane barcode itu menggunakan android. Itulah syarat utama masuk ke area publik di Kota Jambi yang secara resmi mulai diterapkan.
------------
KOTA Jambi mulai memberlakukan wajib sertifikat vaksin untuk kunjungan ke area publik, termasuk juga mall, hotel dan restoran. Penerepan wajib sertifikat vaksin tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Jambi yang mulai diberlakukan kemarin (1/10).
Pantauan di lapangan, pada hari pertama penerapan sertifikat vaksin di Kota Jambi, sejumlah pelaku usaha mall sudah terlihat menerapkan aturan tersebut. Petugas mall berjaga di pintu masuk untuk meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksin covid-19 sebelum berkunjung ke mall.
Salah satu pengunjung Mall WTC, Miftah mengaku, dirinya sudah mendengar ada aturan terkait wajib vaksin masuk mall. Namun memang dirinya belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
“Saya cuma menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama. Jadi bisa masuk,” katanya.
Ia mengaku, tidak menjadi permasalahan dalam penerapan aturan tersebut, karena memang hal itu untuk kebaikan semua demi terhindar dari serangan covid-19.
“Syukur sekarang kasus sudah mulai turun dan kita boleh beraktifitas lagi. Jadi kita tetap harus patuh,” katanya.
Sementara HRD Mall Ramayana Kota Jambi Ahmad Suhendra mengatakan, penerapan wajib kartu vaksin tersebut sudah dilakukan sosialisasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kota Jambi.
“Bagi yang tidak memiliki sertifikat vaksin dapat menyertakan surat keterangan komorbid,” kata Suhendra.
Selain pengecekan manual sertifikat vaksin, sistem scan barcode Peduli Lindungi di Ramayana dan WTC Mall Jambi juga sudah diberlakukan. Sistem scan barcode memiliki fungsi untuk mendapatkan informasi mengenai para pengunjung. Untuk kunjungan mall saat ini dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas mall.
Mall Ramayana sebut Ahmad, juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak,
“Tidak hanya pengunjung, karyawan mall juga kita wajibkan vaksin. Saat ini hampir 99% karyawan kami sudah divaksin, sisanya itu tidak bisa divaksin karena ada penyakit bawaan yang tidak memungkinkan untuk vaksin,” ungkap Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menyebutkan, jam operasional mall dengan kondisi PPKM level III di Kota Jambi saat ini hingga pukul 21.00 WIB.
“Untuk menjamin keamanan pengunjung, Mall WTC dan Ramayana Jambi melakukan penyemprotan cairan disinfektan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Tono, selaku kepala management Mall WTC. Ia menyebutkan, pihaknya sudah menerapakan aplikasi Peduli Lindungi dan wajib sertifikat vaksin untuk pengunjung mall WTC.
“Management sudah terapkan aturan sesuai arahan pemerintah. Jadi pengunjung tetap bias masuk mall jika sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama,” kata Tono.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, dasar penerapan wajib sertifikat vaksin untuk area publik di Kota Jambi tersebut yakni melalui Surat Edaran Walikota Jambi.
“Penerapan ini bentuk ikhtiar pemerintah dalam menekan lajur covid-19 di Kota Jambi. Bukan untuk mempersulit masyarakat,” kata Abu, kemarin (1/10).
Abu Bakar menyebutkan, pada hari pertama ini para penanggungjawab tempat usaha seperti mall cukup komitmen dalam menerapakan aturan tersebut.
“Penerapan ini diberlakukan untuk pelaku usaha sedang hingga besar. Lebih periotitas lagi kapada mall, supermarket dan area wisata,” katanya.
Untuk penerapan aplikasi Peduli Lindungi sebut Abu sudah berjalan, diantaranya di Mall Jamtos, WTC, Ramayana, Transmar, Lippo dan Trona.
“Sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Namun sebut Abu, yang memang masih jadi kendali di lapangan, masih ada masyarakat yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
“Karena baru jadi ada masyarakat yang belum mengetahui itu, sehingga harus mendownload apliksi tersebut. Tapi bagi yang tidak punya aplikasi tersebut dan tidak memiliki android bisa menujukan secara manual sertifikat vaksinnya. Minimal dosis pertama,” pungkasnya. (pas)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com