Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan Security di PT. BPPIP

Posted on 2021-11-01 22:37:40 dibaca 4766 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pengeroyokan dan pengrusakan pos security di Kawasan Kebun Inti Hak Guna Usaha(HGU) PT. Bukit Barisan Indah Prima(BPPIP), Kabupaten Tanjab Timur," pada Jumat(29/10) lalu.

Kronologis kejadian, pada beberapa bulan lalu, sekira pukul 07.00 WIB, Antoni (pelapor) diminta mendirikan pos security di lokasi Kebun Inti HGU PT. BBIP oleh manager security Ridwan, kemudian sekira pukul 08.00 WIB pelapor bersama rekan security lainnya secara bersama-sama mendirikan pos tersebut.

Pada saat pos telah berdiri dan tinggal pemasangan dinding secara tiba-tiba datang kelompok Anita (pelaku) dan kawan-kawan lebih kurang 30 orang rekan lainnya melarang untuk mendirikan pos tsersebut.

Setelah terjadi ribut mulut disaat itulah datang rekan Anita dengan membawa mesin Chainsaw dan langsung menghidupkannya setelah hidup Anita menyerahkan kepada Yulia untuk menghancurkan pos security tersebut.

Melihat hal tersebut pihak security berusaha menghalangi namun mendapat serangan dari Anita bersama puluhan temannya, akibat penyerangan itu, 4 orang anggota security mengalami luka-luka dan telah melaporkan ke Mapolda Jambi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian itu dan mengatakan bahwa, setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor, pihaknya telah mencoba memanggil beberapa kali terhadap pelaku, namun dirinya tidak koperatif.

"Kita telah melakukan beberapa kali pemanggillan terhadap pelaku atas kasus ini, nampaknya dia tidak koperatif," katanya, pada Senin(01/11).

Kaswandi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan tim nya, pelaku berada di kediamannya dan telah berhasil diamankan di Kawasan Desa Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kebupaten Tanjab Timur.

"Kita telah mengamankan dan menahan pelaku bernama Anita yang merupakan Ketua (Otak) kelompok pengeroyokan terhadap security dan pengrusakan bangunan posnya," jelasnya.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan di tempat kejadian berupa, hasil Visum Et Revertum, hasil olah TKP ditemukan Potongan pelepah sawit, potongan kayu dan batu, dan HP serta Flasdisk yg di pergunakan untuk merekam peristiwa dan (telah di uji laboratorium)," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksiamal 5 tahun 6 bulan.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com