Kembali Ditangkap Seorang Napi Kabur dari LPKA Batanghari, Tim Gabungan Resmob Polda Jambi Beri Tindakan Tegas Terukur

Posted on 2021-12-16 17:10:17 dibaca 8274 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI.- Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Dan Opsnal Polres Batanghari kembali menangkap dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembakan timah panas kepada Satu Tahanan Kabur dari LPKA Muara Bulian, Batanghari Beberapa Waktu lalu.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto Membenarkan atas penangkapan Satu Tahanan Yang Kabur dari tahanan LPKA Muara Bulian beberapa waktu lalu.

"Iya benar, Tim kita, Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Dan Opsnal Polres Batanghari berhasil menangkap satu orang tahanan di Perumahan Javanas Recidence Desa Simpang Sungei Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi," katanya, pada Kamis (16/12).

Mulia mengungkapkan, pada Selasa malam, Tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tahanan yang melarikan diri ke daerah Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

"Tim kita yang mendapatkan laporan langsung berkoordinasi bersama tim Sat Reskrim Polres Batanghari langsung bergerak menuju ke daerah Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi tempat pelarian tahanan tersebut," ungkapnya

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari sebut Mulia, tim mengetahui tempat persembunyian tahanan RE (25) berada di Perum Javanas Recidence Desa Simpang Sungei Duren Kecamatan Jaluko Kabupatn Muaro Jambi.

"Sesampainya ditempat persembunyian tim kita melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati tahanan RE (25),hari ini sekira pukul 13.00 Wib siang dan pada saat ditangkap RE mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan melarikan diri, tim gabungan melakukan tindakan tegas terukur," sebutnya

Untuk indentitas tahanan tambah Mulia, berinisial RE (25) merupakan warga RT. 02 RW. 01 Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, yang juga merupakan Narapidana Narkotika.

"Atas kejadian ini, pelaku kita jerat pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Hingga saat ini masih tersisa 2 tahanan kabur LPKA Muara Bulian Batanghari yang belum tertangkap dan masih terus dikejar oleh tim gabungan. Pihak kepolisian juga menghimbau agar para tahanan kabur tersebut segera menyerahkan diri, Polri akan menjamin hak-hak mereka.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com