Tim gabungan saat merazia tempat hiburan malam, dan menemukan dua orang pengunjung Diskotik Grand Club positif methampetamine.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar sejumlah tempat hiburan di Kota Jambi.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (16/12) malam tersebut tim gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam.
Tim gabungan memasuki Grand Club. Seluruh pengunjung dilakukan cek urine. Alhasil mendapatkan dua pengunjung positif konsumsi narkoba.
"Saat razia kita temukan 2 orang pengunjung Diskotik Grand Club positif methampetamine berdasarkan cek urin yang dilakukan personil BidDokkes Polda Jambi," ujar Kombes Pol Thomas Panji S, Direktur Resnarkoba Polda Jambi saat dikonfirmasi, Jumat (17/12).
Thomas menambahkan, dua pengunjung yang positif tersebut dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rhp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com