JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kembali digelar persidangan Paut Syakarin, terdakwa kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017, dengan agenda pembacaan keputusan (Vonis) oleh Majelis Hakim setelah diajukan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2 Tahun 6 Bulan penjara, Rabu (5/1).
Bertempat di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Syafrizal dan didampingi dua Hakim Anggota, disimak oleh JPU KPK Zainal, dan Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam pembacaan putusan Hakim Ketua Syafrizal menyatakan, terdakwa Paut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," katanya dalam persidangan.
Syafrizal juga menyebutkan, selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Setelah dibacakan putusan itu, Paut Syakarin menyatakan bahwa menerima seluruhnya putusan Majelis Hakim yang dinyatakan. "Saya menerima seluruhnya yang mulia," pernyataan Paut dalam dalam persidangan.
Sebelumnya, Paut Syakarin, terdakwa kasus suap anggota DPRD Provinsi Jambi 2017, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun.
Tuntutan ini dibacakan JPU KPK Zainal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan majelis hakim yang diketuai oleh Syafrizal, Rabu (08/12).
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa Paut Syakarin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusa terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 200 juta, subsidair 6 bulan," ucap Zainal membacakan tuntutannya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7000 rupiah. (rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com