BREAKING NEWS..! Satpol PP Segel RS Royal Prima

Posted on 2022-01-25 16:15:36 dibaca 28753 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Satpol PP Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap bangunan RS Royal Prima di kawasan Kebun Kopi, Kota Jambi, Selasa sore (25/1).

Penyegelan dilakukan karena ada bangun RS Royal Prima yang berdiri diatas drainse. Hal itu jelas melanggar aturan yang berlaku.

Penyegelan langsung dipimpin Kasat Pol PP Kota Jambi dan didampingi Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi serta Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi.

Penyegelan yang dilakukan juga disaksikan perwakilan RS Royal Prima.

"Kmi melakukan penyegelan ruang yang melanggar aturan. Ada beberapa ruangan yang disegel," kata Kasat Pol PP, Mustari.

"Setelah disegel akan kita lanjutkan lebih lanjut lagi. Ini melanggar Perda tentang bangunaan," pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com