Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sejumlah bangku taman di kawasan ruang publik di Kota Jambi ditutup oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi. Guna mengantisipasi kerumunan menyusul naiknya kasus aktif positif Covid-19 di kota Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman mengatakan, dalam rangka mengurangi kerumunan di Kota Jambi, Satuan Lalulintas Polresta Jambi memasang spanduk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bangku taman sepanjang jalan Sumantri Brojonegoro, Sipin, Kota Jambi.
“Ada 20 titik yang dipasang spanduk PPKM, agar masyarakat atau warga tidak berkumpul serta berkerumun. Penutupan tempat duduk dengan spanduk PPKM mulai diberlakukan karena mengingat terus meningkatnya kasus Covid-19,” ujarnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk sementara mengurangi kegiatan yang tidak penting. Polresta Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak nongkrong apalagi sudah memasuki jam malam. Selain mengurangi risiko Covid-19 juga mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan atau kriminalitas pada malam hari.
Selain di Sumantri Brojonegoro, Satlantas Polresta Jambi juga akan memasang spanduk PPKM di tempat publik atau keramaian lainnya seperti di kawasan Tugu Keris, Telanaipura.
“Tempat-tempat yang biasa digunakan warga untuk nongkrong akan dipasang spanduk,” kata Kompol Aulia Rahman. (rhp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com