Ilustrasi.

Parah! 60 Persen Perangkat Desa Gadaikan SK ke Bank Untuk Pinjaman

Posted on 2022-06-13 20:42:55 dibaca 12672 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sebanyak 60 persen perangkat desa gadaikan SK ke bank untuk melakukan pinjaman.

Akibatnya 60 persen perangkat desa gadaikan SK tersebut tidak mau untuk digantikan oleh Kepala Desa (Kades).

60 persen perangkat desa gadaikan SK tersebut dari 69 desa pasca Pilkades akhir tahun 2021 lalu.

Dilansir dari rakyatbengkulu.com, 60 persen perangkat desa gadaikan SK tersebut ke Bank Bengkulu (BB) untuk pinjaman uang.

Hendry Hadinata selaku Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Kepahiang mengatakan hampir 60 persen perangkat desa gadaikan SK dari 105 desa meskipun ada juga yang asetnya.

Adapun kisaran peminjaman yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 75 juta.

VerySusanto, S.Sos selaku Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dedsa (PMD) Kabupaten Kepahiang mengungkapkan bahwa secara implisit bisa jadi mengarah kepada hal itu.

Hanya saja yang perlu disadari bahwa sejak awal Pemkab Kepahiang sudah menyampaikan bahwa persoalan pergantian perangkat desa ini tidak serta merta bisa dilakukan oleh Kepala Desa (Kades).

“Ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum Kades melakukan pergantian perangkat desa. Namun di satu sisi juga kita tidak bisa menafikkan kepentingan - kepentingan masing-masing antara Kades dan perangkat desa. Karena Kades memiliki pertimbangan untuk mengangkat orang-orang tertentu,” jelas Very.

Very tidak membantah, bisa saja karena telah menggadaikan SK ke bank sehingga para perangkat desa ini menolak untuk dilakukan pergantian oleh Kades yang baru.

Kemudian dari segi aturan juga sudah jelas, hanya ada 3 hal yang bisa mengganti perangkat desa diantaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melanggar aturan terkait perangkat desa.

“Nah kalau misalkan regulasi khusus yang bisa mengganti perangkat desa ini tidak ada. Jadi selama memenuhi 3 hal itu, maka Kades bisa melakukan penggantian perangkat. Kalau 3 hal itu tidak terpenuhi, maka sulit melakukan penggantian perangkat desa,” tambah Very.

“Meskipun mereka dilindungi oleh undang – undang, namun tetap harus mengikuti prosodur yang berlaku,” demikian Very. (sly)

Sumber: www.disway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com