Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
"Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni 2022.
Meski begitu, lanjut Ali, KPK belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.
"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat," ucap Ali.
Meski begitu, lanjut Ali, KPK belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.
"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat," ucap Ali.
"KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini," lanjutnya.
KPK lantas menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain Ardian, KPK turut menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar selaku tersangka.
KPK menduga Mochamad Ardian Noervianto menerima uang sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar terkait pengajuan dana PEN Kolaka Timur tahun 2021.
Uang itu diduga merupakan bagian dari kompensasi sebesar tiga persen yang diminta Ardian terkait pengurusan permohonan pengajuan PEN Kolaka Timur. Duit itu diterima dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Dalam konstruksi perkara, pada Maret 2021, Andi Merya diduga menguhubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur.
Laode lantas mengenalkan Andi Merya kepada Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.
Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen dari nilai pinjaman. Keinginan tersebut lalu diteruskan kepada Andi Merya.
Andi Merya lalu memenuhi permintaan Ardian dengan mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi ke rekening milik Laode.
Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!
Uang tersebut kemudian dibagi. Sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar diserahkan kepada Ardian di kediamannnya di Jakarta, sementara sisa Rp500 juta diperuntukkan bagi Laode.
Atas dugaan penerimaan uang tersebut, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andy Merya Nur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.(fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com