Korlantas Polri ungkapkan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya.

3 Daerah Pertama Gunakan Pelat Nomer Putih, Korlantas Polri Ungkap Syaratnya

Posted on 2022-06-17 11:13:07 dibaca 3880 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Korlantas Polri ungkapkan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya.

Rencananya penggunaan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih akan di mulai pada Juni ini.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih nantinya akan dimulai di daerah Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.

“Pemilihan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih bertulisan hitam berdasarkan stok material pelat nomernya telah habis sehingga mereka nantinya bisa langsung menggunakan pelat nomer baru,” tambah Kombes Taslim. 

"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tuturnya.

Dilansir dari pmjnews.com, masih dengan Kombes Taslim, ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan plat putih. 

Salah satunya yakni dengan habisnya masa pelat lima tahunannya dan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan maka pelat nomer langsung di ganti.

"Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.

Sebelumnya di informasikan bahwa pemberlakuan pelat nomer putih mulai pertengahan Juni dan Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa yang telah gunakanan sekarang adalah pelanggaran. 

"Polri memprioritaskan penggantian pelat warna dasar putih ini bagi kendaraan yang masa berlaku TNKB sudah habis dan kendaraan baru," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Sedangkan untuk kendaraan baru secara otomatis akan langsung mendapatkan pelat nomer putih dan untuk kendaraan yang telah ada akan dilakukan pergantian saat pembayaran pajak tahun ke 5,” tambah Kombes Sambodo.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk memudahkan kamera e-TLE yang dipasang di ruas jalan bisa dalam membaca pelat nomor kendaraan yang lewat.

Dengan demikian akan sangat membantu dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan beberapa waktu belakangan ini.(disway)

Sumber: www.disway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com