JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Analis Muda Kebijakan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Muhammad Bafadhal mengatakan, terkait pengaturan barang bagasi jamaah sesuai, akan tegas dilakukan sesuai standar penerbangan.
Jamaah maksimal membawa barang bagasi tercatat tas koper besar maksimal 32 Kilogram. Nantinya tas tersebut akan dilakukan pengecekan x-ray dan jamaah wajib mematuhi aturan penerbangan.
“Seperti yang tak boleh dibawa barang yang bersifat senjata tajam, cairan atau yang mudah terbakar. Ini yang jadi perhatian kami melakukan screening sebelum keberangkatan,” ucapnya.
Untuk makanan dari rumah, kata Dia, boleh dibawa asalkan tak bersifat cairan. Seperti sambal yang kering, karena nanti ditakutkan berbahaya bagi barang jamaah.
“Kita khawatirkan tumpah, artinya ketika x-ray periksa tak ada cairan maka boleh dibawa,” ucapnya.
Sementara itu dari Pemerintah Provinsi Jambi Asisten Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi Apani Saharudin menambahkan sudah dilakukan rapat pemantapan JCH tahun 2022. Dan pihaknya optimis sudah rampung tinggal meningkatkan koordinasi dengan semua stakeholder terkait.
Ia menambahkan aturan kepabean Bea dan Cukai tetap sama untuk keluar negeri. “Tidak boleh bawa emas dalam bentuk biji yang berlebihan, uang yang tak boleh lebih dari Rp100 juta dan 1 Miliar dalam mata uang asing itu ketentuan Bea Cukai, dan tak boleh juga bawa makanan dalam bentuk cair, yang boleh itu yang kering seperti rendang,” katanya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com