JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Jumat (15/7).
Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya laporan dari masyarakat akibat beberapa bersoalan yang timbul sejak beroperasinya perusahaan tiga bulan belakangan ini.
Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin, SH saat dikonfirmasi membenarkan jika hari ini Direktur PT PAL dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia mengaku, pada 11 Juli 2022 lalu, pihaknya telah menyambangi PT PAL dalam rangka melalukan pembinaan dan pengawasan. Di lokasi perusahaan, pihaknya banyak menemukan permasalahan.
"Saat itu, temuan dilapangan kami langsung berusaha menemui pihak manajemennya untuk diminta keterangan. Namun, kami merasa keterangan yang diberikan saat itu tidak lengkap. Makanya secara Maraton, hari ini kami panggul direkturnya dan tidak boleh diwakilkan," sebutnya.
Lanjutnya, persoalan lain yang ditemukan dilapangan diantaranya, tidak adanya jaminan keselamatan untuk para pekerja, upah pekerja dan jaminan kesehatan karyawan juga tidak ada.
"Setiap perusahaan itu, wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, nah itu tidak dilakukannya. Kemudian adalagi persoalan lainnya," sebutnya.
Setelah pemanggilan ini, nantinya akan ada catatan yang akan disampaikan ke pihak perusahaan yang harus segera diikuti.
Karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang hendak memulai aktivitas atau beroperasional, mereka wajib melaporkan ketenagakerjaan mereka kepada Disnaker setempat dan Dinas Nakertran Provinsi.
"Kenapa begitu, karena biar kita tahu bahwa di sana itu aktivitas pekerjanya sudah terlindungi atau belum," sebutnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com