CPO Melimpah Bikin Harga TBS Anjlok, Pemerintah Putuskan Turunkan Tarif Ekspor

Posted on 2022-07-18 10:25:26 dibaca 10204 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah telah menyesuaikan tarif ekspor CPO dan turunnya sebagai bentuk dukungan terhadap sektor perkebunan kelapa sawit.

Penyesuaian tarif ekspor CPO ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor CPO kelapa sawit yang merupakan komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.

Penyesuaian tarif ekspor CPO itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.

Sejalan dengan hasil rapat yang dipimpin Airlangga, disebutkan bahwa perubahan tarif pungutan ekspor menjadi US$0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Perubahan skema tarif CPO ini diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.

Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga tandan buah segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.

Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

Program yang dimaksud yakni perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, dan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan unit pengolahan hasil.

Program itu juga untuk penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional. (pojoksatu/fajar)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com