Seorang janda anak tiga berinisial JU saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan

Posted on 2022-07-22 20:38:16 dibaca 4343 kali

JAMBIUPDATE.CO, DELI SERDANG – Janda anak tiga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial JU (39), ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis haram.

“Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkoba, yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial JU,” kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, Jumat (22/7).

Dari tangan JU, polisi mengamankan 22,06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kompol Zulkarnain mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinsial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7) lalu.

IS menyebut dirinya mendapatkan barang haram itu dari pelaku JU. Mendapat informasi itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan JU hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.

 

Kompol Zulkarnain mengatakan JU sempat berusaha melarikan diri saat petugas akan menangkapnya. Namun, petugas yang berada di lokasi dengan cepat menggagalkan rencana pelaku.

Pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba,” sebut dia.

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jpnn)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com