Nikita Mirzani.

Alasan Kemanusiaan, Nikita Mirzani Batal Ditahan, Hanya Wajib Lapor!

Posted on 2022-07-23 10:25:54 dibaca 13238 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani batal ditahan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap Nikita Mirzani. 

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat 22 Juli 2022.

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, sebab dia mempunyai kewajiban untuk mendampingi anaknya yang juga masih kecil.

"Karena itu, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Kombes Shinto. 

Shinto menjelaskan Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota tetapi harus melakukan wajib lapor secara rutin. 

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum 

Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.

"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.

Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan, anak bukan menjadi alasan yang ia gunakan supaya tak ditahan polisi. 

Janda 3 anak ini bilang dirinya sudah siap untuk ditahan Polisi. 

"Jangan fitnah lagi, nanti bikin berita gara-gara anak Nikita dibebaskan. Saya itu sudah siap segala-galanya," ujar Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota. 

 Ia juga menjelaskan alasan tetap membawa sang anak yang berusia 3 tahun ketika menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Sang anak, kata Nikita, tidak bisa jauh darinya.

"Arkana itu enggak bisa jauh dari aku. Kalau enggak lihat muka saya, dia pasti menangis," tuturnya.

"Biasanya kan kalau pergi ke mana bisa komunikasi lewat handphone, video call. Kalau di sini kan handphone enggak ada, apa-apa enggak ada, mungkin dia ada batin ya."

Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 lalu. Dia diperiksa selama 24 jam atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. (Fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com