Ilustrasi.

Berikut Biaya Pembuatan SIM dan Jenis-Jenisnya di Indonesia

Posted on 2022-08-02 11:14:37 dibaca 8486 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Surat Ijin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara mobil dan motor di jalan raya. 

SIM terbagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kapasitan mesin dan berat kendaraan yang dikemedukan. 

Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Dengan demikian dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Berikut SIM Perorangan beserta fungsi dan harga pembutnya.

1. SIM A

SIM A diperuntukan bagi pengendara dengan bobot kendaraan melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1

SIM B1 wajib diperoleh bagi mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus atau untuk angkutan barang.

3. SIM B2

??SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg. 

??SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg. 

4. SIM C

SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. 

Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. 

Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. 

Ketiga, SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.

5 . SIM D

SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Yakni bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan membuatkan SIM D.

Berikut Harga Pembuatan SIM:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C1:Rp 100.000

SIM C2:Rp 100.000

SIM D :Rp 50.000

Biaya tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologis. Tarif tersebut biasanya tergantung dari penyedia jasa di daerah masing-masing. 

Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com