Fadli Zon.

Fadli Zon Bilang Kasus Brigadir J Kalahkan Film India

Posted on 2022-08-11 09:40:16 dibaca 8435 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Anggota DPR RI Fadli Zon menilai, kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J seperti sebuah drama yang begitu panjang. 

Sebab, kasus Brigadir J sejak awal terungkap disebut sebagai peristiwa baku tembak antarpolisi. Kini kasus itu terungkap sebagai pembunuhan berencana. 

"Pak Mahfud MD, drama ini sudah terlalu panjang, dengan cerita yang berubah-ubah dan mengejutkan," tulis Fadli Zon dikutip akun Twitter-nya yang telah diedit sesuai ejaan yang benar, Kamis 11 Agustus 2022.

Menurut Fadli Zon, kasus ini selain alur ceritanya berubah, juga para pelakunya. 

"Peran antagonis dan protagonis silih berganti. Kalah film India," tulis Fadli Zon. 

Lebih lanjut, Fadli Zon ditanya oleh Mahfud MD yang baru muncul di media sosial mengomentari kasus Brigadir J. 

Fadli Zon mengatakan bahwa dirinya sedang mengikuti pameran dan kompetisi Filateli dunia. 

"Baru usai Pameran dan Kompetisi Filateli Dunia pak @mohmahfudmd . Ada 61 negara dan 506 peserta. Sebagai Ketum Perkumpulan Filatelis Indonesia (PFI) ikut sibuk. Alhamdulillah RI dapat 10 medali emas, saya nyumbang dua emas," kata Fadli Zon. 

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Yoshua terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Namun baru diumumkan pada 10 Juli 2022. 

Kasus inu mulai terendus pertama kali oleu media loka Jambi. Kemudian Polres Jakarta Selatan menggelar konferensi pers dengan mengungkapkan bahwa kasus bermula ketika adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J. 

Sejumlah bukti sengaja dihilangkan. Seperti CCT di lokasi kejadian. Namun keluarga Brigadir J tidak percaya begitu saja. Sebab banyak luka dan lebam yang terdapat di jenazah Brigadir J saat peti mayatnya dibuka. 

Singkatnya, Bharada E yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, harus buka mulut untuk meringankan hukumannya. Bharada E akui diperintah Irjen Ferdy Sambo sebagai atasannya untuk menembak mati Brigadir j. 

Kini Mabes Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.(fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com