Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tarif yang ditetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk lolos ke Unila nilainya fantastis.
Tarif yang dipasang Rektor Unilai Karomani Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi mahasiswa baru yang ingin lolos seleksi masuk Unila.
Tarif yang dipatok Rekor Unila Karomani itu terbongkar setelah KPK melakukan pemeriksaan mendalam.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa jika ingin dinyatakan lulus," ungkapnya, Minggu, 21 Agustus 2022.
Dijelaskan Ghufron, ketiganya, yaitu HY, Budi Utomo dan MB ditugaskan Karomani mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua mahasiswa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkapnya.
Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," terangnya.
"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," imbuhnya.
Unila Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT KPK terhadap Rektor Karomani, Wakil Rektor IV Unila Suharso mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
"Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah," katanya, Minggu, 21 Agustus 2022.
Suharso menambahkan pihaknya siap membantu memberikan Informasi yang diperlukan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila. Aktivitas pendidikan di universitas negeri tertua di Provinsi Lampung itu akan tetap berjalan meskipun rektor dan sejumlah pimpinan kampus menjadi tersangka dugaan korupsi.
"Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tambahnya.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 .
Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas. (fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com