Arema FC Putus Kerjasama Dengan Situs Judi Online

Posted on 2022-08-25 14:52:35 dibaca 6374 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Arema FC menjadi klub kedua setelah PSIS Semarang menghentikan kerja sama dengan portal judi online sebagai sponsornya.

Arema FC mendukung langkah banyak pihak untuk penertiban dan pengawasan situs yang diduga kuat menjadi modus praktik bisnis yang salah satunya bekerja sama dengan Arema FC.

Manajer Arema FC Yusrinal Fitriandi meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait sponsor situs judi online. 

“Kami sampaikan permohonan maaf dan perlu kami tegaskan bahwa salah satu sponsor kami sejak awal kami sampaikan bahwa etentitasnya sebagai situs sepakbola nasional. Dan untuk sharing informasi tentu dibutuhkan," kata Manajer Bisnis Yusrinal Fitriandi, Kamis 25 Agustus 2022.

Manager Bisnis Arema FC menjelaskan bahwa pihak Arema FC hanya menjadi pihak yang ditawarkan untuk bekerjasama iklan dan tidak memiliki kewenangan atas isi konten dari situs tersebut.

"Kita pertimbangkan untuk melakukan pemutusan kontrak untuk menghargai proses hukum yang berjalan. Sekaligus kami akan mulai menurunkan materi iklan yang sebelumnya terpasang  ,”ungkapnya.

Sebelumnya ada tiga klub yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran sponsor perusahaan judi onlone. Tiga klub yang dilaporkan yakni Persikabo 1973, Arema FC dan PSIS Semarang.

Manajer PSIS Semarang menjadi yang pertama menghentikan kerja sama dengan portal judi online tersebut. Kali ini pihak Arema FC juga angkat bicara terkait masalah itu.

Polri tengah giat menggelar penyelidikan serta pengusutan terkait judi online. Sepak bola ikut terseret dalam pusaran penyelidikan. Apalagi, ada tiga klub Liga 1 2022-2023 yang diduga disponsori oleh situs judi online.

Pada Senin 23 Agustus 2022 Bareskrim Polri menyebut pelapor atas nama Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP. 

Dia mengaku sebagai pencinta sepak bola dan akademisi/dosen FEBIS Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Jakarta.

Bareskrim Polri mengaku sudah menerima surat pelaporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim. 

Adapun dugaan pidana yang dikenakan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Dengan dua klub yang sudah memberhentikan kerja sama dengan situs judi online hanya tersisa satu klub lagi yakni Persikabo 1973. (*)

Sumber: Disway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com