Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi Pers di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Kadiv Humas Polri Sebut Putri Chandrawathi Tak Alami Gangguan Jiwa

Posted on 2022-08-27 10:22:27 dibaca 8679 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kadiv Humas polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dalam keadaan sehat secara fisik dan mental. Oleh karena itu, dia bisa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Sekarang sudah diperiksa hampir 12 jam, tentunya kesehatannya baik,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Dedi mengatakan, kepastian kesehatan Putri didapat usai dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum diambil keterangan oleh penyidik. Hal ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan Putri mengalami gangguan kejiwaan pasca kasus pembunuhan Brigadir J menyeruak. “Standar sebelum seseorang diperiksa tentunya harus diperiksa kesehatannya,” jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (JPC)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com