Ilustrasi.

Syarat Baru Perjalanan dengan Transportasi Umum Darat, Laut dan Udara

Posted on 2022-08-27 20:00:30 dibaca 7675 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum telah dihapus pemerintah.

Namun untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi umum, masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin booster.

Masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin booster agar bisa melakukan perjalanan dengan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi Surat Edaran tersebut.

Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bukan hanya itu, terdapat lima aturan yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku perjalanan.

1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

 5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Namun, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.(FIN)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com