Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simajuntak dan Johnson Panjaitan dilarang mengikuti Rekonstruksi secara langsung.
Meski demikian, keduanya tetap berusaha hadir di lokasi meski dilarang menyaksikan langsung proses Rekonstruksi.
Johnson Panjaitan merasa Rekonstruksi ini tidak transparan dan jauh dari kata adil. Dia menyindir para pimpinan yang menurutnya hanya manis di mulut.
“Dari seorang Kamaruddin dan Johson Panjaitan dan tim yang katanya melapor pasal 340, yang katanya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor yang katanya dilibatkan, yang katanya permintaannya sudah diterima, diperlakukan kayak begini,” ucapnya, Selasa (30/8/2022).
“Seluruh rakyat lihat, keadilan harus diperjuangkan. Nggak bisa nih kita serahkan ini kepada pimpinan-pimpinan yang ngomong doang tapi banyak tipu-tipunya. Wajahnya manis tapi banyak tipu-tipunya, omong kosong, formalitas-formalitas begini,” lanjutnya.
Dia membeberkan, Dir Tipidum yang secara langsung melarang. Alasannya, kata dia, tidak jelas karena hanya menggunakan kata “pokoknya”.
“Alasannya itu pokoknya. Itu alasan, pokoknya. Jadi bukan transparan atau akuntabel, bla bla bla. Omong kosong itu, bukan, pokoknya,” jelas Johnson.
Sementara pengacara tersangka tetap diperbolehkan. Sehingga Rekonstruksi itu dinilai tidak berpihak kepada korban.
Ketika ditanya apakah akan melapor ke Kapolri, Menkopolhukam dan Jokowi, ia menyebut percuma.
“Nggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kalau begini. Biar pak Mahfud belajar dari kenyataan. pak Mahfud, Kapolri, presiden belajar ini ditutupi atau apa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kamaruddin Simajuntak mengutip kembali pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pengungkapan kasus ini akan transparan hanya sekadar teori.
“Bapak Kapolri mengatakan, transparan dan diundang semua pihak termasuk penasihat hukum tersangka demikian juga penasihat hukum korban atau pengacara korban,” tutur Kamaruddin.
Bahkan kata dia, pihaknya memang tidak menerima undangan atau surat panggilan untuk mengahadiri Rekonstruksi.
“Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri maka kami datang,” ujarnya.
Sehingga, Kamaruddin mengaku akan segera melapor ke Menkopolhukam, Komisi III DPR RI dan Jokowi.
“Ternyata memang benar, kami sampai di sini tidak boleh lihat. Jadi kalau cuman duduk-duduk di luar, biarlah wartawan aja yang mewakili. Kita akan melaporkan ke presiden, kepada komisi III, kepada Menko,” tandasnya. (selfi/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com