Antrian kendaraan di SPBU di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kenaikan Harga BBM Bikin Kacau, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 191

Posted on 2022-09-21 09:35:14 dibaca 12798 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi menuai protes dibanyak kalangan dari buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat yang lain.

Kenaikan BBM bersubsidi ini dinilai menyulitkan rakyat kecil pada masa-masa sulit saat ini.

Selain itu, kenaikan BBM juga berdampak pada sektor perdagangan yang ikut melonjak naik.

Salah satunya harga kebutuhan pokok yang ikut naik akibat BBM bersubsidi mengalami kenaikan harga.

Ada tiga jenis BBM bersubsidi yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite, Pertamax dan Solar.

Saat ini pemerintah membuat perencanaan pembatasan pembelian BBM yang digolongkan dalam beberapa kategori.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, bahwa pemerintah belum final memutuskan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi atau pembatasan BBM jenis Pertalite dan Solar saat ini.

“Semuanya sudah disiapkan, ada beberapa opsi yang tinggal dipilih saja,” kata Arifin saat konfirmasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 21 September 2022.

Namun, Arifin tak merinci ketiga opsi yang ada di meja Jokowi tersebut.

Bersamaan dengan itu, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Revisi Perpres tersebut dibutuhkan agar subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati orang mampu.

Adapun Perpres Nomor 191 tahun 2014 berisikan tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam diskusi bertajuk Pembatasan BBM Berkeadilan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan pihaknya mendukung revisi aturan tersebut karena selama ini BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.

Sejak April 2022, DPR juga sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi perpres tersebut dengan mendetailkan syarat siapa saja yang bisa membeli BBM bersubsidi.

“Artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu 21 September 2022.

Eddy tidak tahu persis kenapa pemerintah belum selesai merevisi aturan BBM subsidi. Apalagi, hanya ada satu pasal saja yang perlu dipertegas mengenai kriteria pengguna BBM bersubsidi.

"Pada pasal 13 ayat 1 dan 2 disebutkan secara rinci siapa-siapa saja. Nanti di dalam lampiran disebut jenis kendaraan yang berhak. Misalkan untuk sepeda motor 250 cc ke atas tidak berhak, roda empat 1.500 cc ke atas tidak berhak," ujarnya.

 

Eddy mengaku mendapatkan informasi draft revisi perpres sudah di Kementerian Sekretariat Negara. Namun, ia tidak mengetahui kenapa belum juga sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia tidak tahu persis kenapa pemerintah belum selesai merevisi aturan BBM subsidi. Apalagi, hanya ada satu pasal saja yang perlu dipertegas mengenai kriteria pengguna BBM bersubsidi.

Ia menilai, jika aturan itu tidak kunjung direvisi, maka beban pemerintah untuk subsidi BBM bisa semakin berat.

"Tanda tanya besar. Konon sudah siap, drafnya sudah ada di Sesneg, tapi mungkin masih tunggu dibawa ke presiden untuk ditandatangani dan disahkan. Kami tegaskan semakin lama menunda, semakin lama tidak memiliki payung hukum, semakin berat beban kita," ungkap Eddy.

Di sisi lain, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menegaskan guna mencegah pendistribusian yang tidak tepat sasaran, maka diperlukan pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran sesuai dengan Undang-Undang Energi.

"Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak dapat subsidi dicek diverifikasi kalau boleh dapat QR Code," pungkasnya.(disway)

Sumber: www.disway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com