JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Ferdy Sambo berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap melawan.
Rencana Sambo gugat Polri ke PTUN ini setelah dipecat dari kepolisian atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
Kabar ini muncul dari sinyal tim Kuasa Hukum FS, Rasamala Aritonan atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditujukan pada kliennya.
Putusan pemberhentian tersebut keluar setelah Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Tentunya kita ikuti saja, karena memang yang jelas Polri akan mengawal," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan disela perayaan hari Kesaktian Pancasila, Sabtu 1 Oktober 2022.
Kapolri juga kembali ditegaskan banwa Polri akan siap menghadapi gugatan FS di PTUN.
"Kami akan melawan gugatan Sambo,” tegas Kapolri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat setelah pengajuan banding nya di Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ditolak oleh tim hakim.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh hakim sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," jelas Irjen Dedi, Senin 19 September 2022 kemarin.
"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," jelas Irjen Dedi, Senin 19 September 2022 kemarin.
"Kita sudah mengirimkan surat PTDH, dan barusan informasi keputusan PTDH dari istana sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Kapolri, Jumat 30 September 2022.
Selain itu sebelumnya Kapolri juga mengumumkan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat 30 September 2022.
Penahanan ini seiring dengan wajib lapor yang dilakukan oleh Putri Candrawathi jalani ke Bareskrim Polri.
Kapolri menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mental, diketahui bahwa PC dalam kondisi sehat dan pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan.
Sedangkan dengan persiapan persidangan Ferdy Sambo, pihak Jaksa Agung telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini.
“Dalam menangani kasus pembunuhan Ferdy Sambo kami telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini,” terang Burhanuddin.
Pihak kejaksaan juga mengungkapkan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodapat digabungkan menjadi satu dakwaan. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com