JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), telah menerima penyerahan para tersangka berikut sejumlah barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk diketahui, pelimpahan berkas ini adalah proses hukum tahap dua, yang melibatkan sebelas orang tersangka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Jampidum Fadil Zumhana di gedung Kejaksaan Agung, barang bukti sebelumnya sudah dilakukan verifikasi kemarin, dan hari ini penyerahannya.
"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," pungkas Fadil, Rabu (5/10/2022).
Ada 11 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dan ada dua berkas perkara yang juga ikut dilimpahkan.
Ada pun kedua berkas perkara itu adalah kasus tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.
Kemudian yang kedua terkait Obstruction of Justice (OOJ) terhadap penanganan kasus kematian Brigadir J, dengan tujuh orang tersangka. (riki/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com