JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bantuan Pendidikan (beasiswa) yang pendaftarannya telah dibuka Pemprov pada 1 hingga 22 Oktober diminta dilakukan transparan dan sesuai persyaratan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi kecurangan pendaftar bisa melayangkan laporan kepada Ombudsman Perwakilan Jambi.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi yang membidangi pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat Fadli Sudria mengharapkan adanya transparansi dalam penyaluran beasiswa yang dilakukan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi. Serta tak ada istilah titipan dalam bantuan satu kali salur ini.
Bahkan, ditegaskan Fadli, nama mahasiswa harus rinci by name by addres bukan hanya didapatkan dari pendaftaran yang dilakukan oleh mahasiswa sendiri, melainkan Biro juga harus memegang data Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial. "Sehingga jelas yang kuota beasiswa kurang mampu agar tepat sasaran. Dan tolak ukur datanya ada di Dinas Sosial," katanya (10/10).
Fadli mengharapkan agar Biro Kesra dan Dinas Sosial harus duduk bersama dan sejalan. "Ini agar tak terjadi tumpang tindih data," ujar Fadli.
Ia menegaskan siapapun yang lulus seleksi baik 70 persen mahasiswa kurang mampu atau juga 30 persen mahasiswa jalur prestasi harus diumumkan. "Harus diumumkan namanya siapa alamatnya dimana, biar jangan salah sasaran jangan si kaya yang dibantuk kuota kurang mampu itu," akunya.
Selain itu, khusus untuk beasiswa S-1 mahasiswa kurang mampu sebanyak 70 persen (atau 100 penerima) ini juga harus merata setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi mendapatkan. "Harusnya merata, kapan perlu dibagi dari 70 persen ini berapa persentase per kabupaten/kota. Agar bantuan ini betul-betul berkeadilan," jelasnya.
Terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi menyatakan agar semua pihak mengikuti persyaratan yang telah diumumkan Pemprov Jambi. "Apa yang telah dicantumkan Pemprov dalam persyaratan agar dijalankan secara profesional, objektif, terbuka dan transparan. Semua penerima beasiswa harus memenuhi ketentuan yang dibuat oleh Pemprov itu sendiri," kata Saiful.
Apabila ada penerima beasiswa yang tak sesuai persyaratan dan ketentuan, peserta atau masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke ombudsman. "Masyarakat dapat melaporkan langsung ke kantor Ombudsman Kaper Jambi dan melalui nomor WhatsApp aduan di 0811 959 3737," sampai Saiful.
"Yang jelas harus on the track dan jangan lari dari ketentuan yang dibuat. Mari kita kawal bersama jika ada pelanggaran dan maladministrasi silakan laporkan ke ombudsman," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi resmi membuka penerimaan seleksi program beasiswa strata satu (S1) dan strata tiga (S3). Hal ini diterangkan melalui Surat Pengumuman bernomor 2757/PENG/SETDA/KESRA-3-3/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi pada 7 Oktober 2022 lalu.
Adapun Beasiswa bagi S1 ini ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu/miskin dan atau mahasiswa berprestasi. Sementara beasiswa S3 bagi dosen perguruan tinggi negeri atau swasta.
Penerimaan seleksi program beasiswa S1 dan S3 ini dibuka mulai 1 sampai 22 Oktober 2022, pendaftaran disampaikan pada sekretariat panitia seleksi program beasiswa Pemprov Jambi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemprov Jambi. Dengan CAP POS PO BOX 2024.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi Muktamar Hamdi mengatakan bagi pendaftar yang berminat agar menujukan persyaratannya untuk diperiksa tim panitia seleksi yang berisikan tim independen perguruan tinggi di Sekretariat Biro Kesra. "Teknisnya jika sudah lengkap pendaftarnya dan diperiksa tim independen, maka akan masuk ke tahap penyaluran setelah DPA APBD Perubahan rampung," katanya kepada Jambi Ekspres.
Khusus untuk beasiswa Strata Satu (S-1) Muktamar menyebut komposisinya 70 persen untuk mahasiswa kurang mampu dan 30 persen siswa berprestasi. Dengan bantuan Rp30 Juta per orang. "Total kuota beasiswa untuk S1 150 orang. Porsinya 70 persen untuk mahasiswa kurang mampu dan selebihnya mahasiswa berprestasi," akunya.
Ditanyakan soal syarat yang cukup banyak seperti penyusunan rencana penggunaan bantuan, Muktamar menyebut hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran untuk membantu biaya pendidikan. "Ada contoh surat (blangkonya) di pengumuman," ujarnya.
Sementara untuk bantuan pendidikan S-3 bagi dosen PTN/PTS kuota ya sebanyak 25 orang. Serta beasiswa bagi dosen S3 yang berkuliah luar negeri sebanyak 12 orang.
"Untuk S3 dalam negeri diberikan Rp 80 juta, dan luar negeri Rp100 juta. Peruntukkannya beasiswa S3 untuk dosen PNS dan non PNS," katanya.
"Total beasiswa S1 dan S3 ini anggaranya Rp7,7 Miliar," kata Muktamar.
Sebelumnya dalam surat pengumuman Pemprov diterangkan syarat bagi beasiswa S1 dan S3 harus terdaftar sebagai penduduk Provinsi Jambi terbukti dengan KTP Provinsi Jambi atau Kartu Keluarga.
Khusus untuk mahasiswa miskin seperti harus melampirkan keterangan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat keterangan kurang mampu dari RT dan lurah setempat. Hingga harus melampirkan rencana penggunaan bantuan. Serta surat pernyataan tak sedang menerima beasiswa lain.
Sedangkan untuk pendaftar beasiswa prestasi harus melampirkan nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 bagi mahasiswa eksakta dan minimal 3,00 bagi mahasiswa sosial. Juga jika ada melampirkan keterangan berprestasi akademik atau non akademik tingkat nasional atau internasional dibuktikan dengan sertifikat atau piagam. Serta nilai
akreditasi program studi minimal baik.
Sementara beasiswa S3 syaratnya seperti melampirkan bukti IPK minimal 3,50. Serta melampirkan SK Potokopi pengangkatan dosen. Serta melampirkan rencana penelitian atau proposal penelitian berupa tugas akhir. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com